Selasa, 27 Desember 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Agama islam merupakan agama yang Allah ridhai sebagimana yang tersebut dalam salah satu ayat Al Qur'an. Ayat yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah yang terdapat di dalam surah Al Maidah ayat yang ke 3. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam surah Al Maidah ayat yang ke 3 adalah :

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Islam dikenal dengan agama yang sempurna, yaitu sempurna dalam mengatur segala bidang termasuk di dalamnya

  • Hubungan manusia dengan Allah SWT (hablumminallah),
  • Hubungan manusia dengan sesama manusia (hablumminannas),
  • Hubungan manusia dengan alam sekitarnya (hablumminalalam).

Islam juga mengatur segala aspek, mulai dari hal kecil sampai hal besar dalam kehidupan sehari-hari contohnya rukun-rukun, doa-doa di setiap melakukan aktivitas seperti ketika makan, bersih-bersih, bersuci, yang mana tidak ada agama lain yang mengatur hal tersebut selain Islam.


Karakteristik Agama Islam

Karakteristik agama islam menurut Al-Qur’an ada beberapa yang harus kita ketahui diantaranya:

  1. Ketuhanan atau Rabbaniyah: Yaitu ajaran yang sumbernya dari Allah SWT bukan dari manusia.
  2. Kemanusian atau Insânîyyah: yaitu Semua tuntunannya sesuai dengan fitrah manusia. Pengaturan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga agar fitrah tidak membawa pada runtuhnya nilai kemanusiaan, namun tidak berlawanan.
  3. Realistis atau Al-Waqi’îyyah: Yaitu ajarannya dapat diamalkan oleh semua manusia, terlepas dari status sosial dll.
  4. Ketercakupan semua aspek atau Asy-Syumûl: Yaitu Ajarannya menyangkut segala aspek kehidupan.
  5. Tidak memberatkan atau ‘Adam Al-Haraj: Yaitu Islam bertujuan menyelamatkan manusia, bukan memberatkannya.
  6. Moderasi atau Al-Wasathîyyah: Yaitu tuntunannya bersifat pertengahan. Menjadikan kehidupan dunia untuk kebahagiaan akhirat.
  7. Kejelasan atau Al-Wudhûh: Yaitu ajarannya jelas dan logis. Tidak ada yang bertentangan dengan akal.
  8. Penahapan dan Keberangsuran atau At-Tadarruj: Yaitu ajaran Islam diturunkan secara bertahap. Diawali dengan hal yang berkaitan dengan akidah lalu persoalan hukum.
  9. Sesuai dengan semua tempat dan situasi atau Al-Khair, nilai-nilai universal, yaitu prinsip dan ketentuan berkaitan dengan fitrah dan keperluan tetap manusia, contoh kasih sayang orangtua, kebutuhan akan makanan, dan pakaian.
  10. Sedikitnya tugas-tugas keagamaan atau Qillat At-Taklîf: Yaitu islam tidak membebani manusia dengan tugas yang berat dan banyak. Semua disesuaikan dengan kemampuan manusia itu sendiri.

Adapun Karakteristik Agama Islam secara universal, yaitu :

  1. Agama yg datangnya dari Allah
  2. Agama islam menjelaskan tentang tujuan dari manusia Allah ciptakan.
  3. Agama islam merupakan agama yang tidak akan bertentangan dengan fitrah manusia.
  4. Semua syariat yang ada dalam agama islam berisikan tentang ajaran yang paling bijak bagi manusia selama hidup di dunia.
  5. Agama islam merupakan agama yang fleksibel sehingga sesuai dengan semua zaman dan semua bangsa dan semua kondisi.
  6. Agama islam merupakan agama yang cinta damai dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Selasa, 20 Desember 2022

 Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Secara umum, masyarakat Indonesia berpegang teguh pada empat madzhab yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali untuk dijadikan sebagai sumber pedoman sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Setiap diantara mereka, memiliki pendapat yang berbeda dalam memberikan atau menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara. Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab perbedaan mereka dalam berpendapat, diantaranya adalah perbedaan tempat serta kondisi dan situasi yang dialami sangatlah berbeda. Lain dari pada itu, setiap diantara mereka memeiliki ciri khas dalam menetapkan hukum pada suatu perkara.

5 Kasus beserta perbedaan pendapat dari 4 Mazhab.

       1. Rukun bacaan Al-fatihah dalam Sholat

Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidak di setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, Imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.


       2. Rukun Wudhu

Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
  • 4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
  • 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.


       3. Batasan aurat wanita saat Sholat.

Ketika shalat baik sendiri maupun berjamaah adalah wajib hukumnya untuk menutup aurat. Apabila aurat terbuka di tengah shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Namun jika terbukanya secara sengaja maka shalat tersebut batal dan wajib mengulangi. Batas aurat wanita menurut empat madzhab ketika shalat adalah sebagai berikut:
  • Madzhab Syafi’i: Batasan aurat wanita saat shalat menurut madzhab syafii adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
  • Madzhab Hanafi: Saat shalat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).
  • Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
  • Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi aurat wanita ketika shalat menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzoh (berat) dan mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhoffafah (ringan) ialah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan, dan dari lutut sampai telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mugholladzoh ketika shalat dapat membatalkan shalatnya. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.


       4. Hukum membaca Al-qur'an saat haid.

Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh melakukan puasa, shalat, dan beberapa ibadah lainnya. Hukum menyentuh Al-Qur’an bagi wanita haid yakni tidak boleh apalagi membawanya. Berbeda halnya dengan hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid. Terdapat banyak perbedaan pendapat tentang hukum wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an. Ada pendapat yang memperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, namun ada juga yang melarangnya.

Mazhab yang memperbolehkan wanita sedang haid membaca Al-Qur’an yakni mazhab Hanafi dan Maliki. Pendapat ulama dari kalangan ini juga sering menjadi rujukan atau hujjah oleh berbagai pihak untuk memperbolehkan wanita haid membaca Al-Quran. Terlebih lagi bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfid atau hafalan Al-Qur’an yang dapat menyelesaikan hafalannya sesuai target tanpa ada halangan. 

Menurut Mazhab Syafi'i yang terkenal dengan pemahaman yang sangat ketat melang wanita haid  membaca Al-Qur’an. Seperti menurut salah satu ulama yang mengikuti mazhab ini yakni Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu. Di dalam kitab tersebut, menjelaskan haram hukumnya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an sebagaimana jumhur ulama di kalangan mazhab tersebut. Selain itu menurutnya juga masa haid yang berlangsung dalam beberapa hari biasanya tidak akan sampai membuat seseorang lupa pada hafalannya bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfidz. 

Sedangkan menurut mazhab Hanbali mayoritas ulamanya tidak melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Alasannya mengacu pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib: “Tidaklah Nabi melarang seorang membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an selama dia tidak dalam keadaan junub”.


       5. Hukum Zakat perhiasan.

Ada banyak pendapat dalam masalah ini, tetapi ada dua pendapat yang terkuat:
  • Pendapat Pertama: Wajib Menunaikan Zakat Perhiasan
Ini adalah mazhab Hanafiyah, salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga merupakan pendapat sejumlah ulama salaf, seperti Ibnul Mundzir, al-Khaththabi, Ibnu Hazm, dipilih oleh as-Shan’ani s serta ulama kontemporer seperti Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Dalil-dalil pendapat ini adalah:
Dari Al-Qur’an.
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah 34)

Segi pendalilan: perhiasan termasuk dalam keumuman ayat tersebut, tidak ada dalil yang mengecualikan kondisi dan macam tertentu dari emas dan perak, sehingga tidak boleh mengkhususkan jenis tertentu tanpa nas maupun ijmak. ([7])

Dari sunah.
عَنْ عَمْرو بن شُعَيْب عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امرأتَيْنِ أَتَتَا رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم وَفِي أَيْدِيْهِمَا سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُمَا: أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللهُ – تَعَالَى – سِوَارَيْنِ مِنْ نَار؟ !، قَالَتَا: لَا، قَالَ : فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Dari Amr bin Syu’aib radhiallahu ‘anhu dari kakeknya, bahwa suatu ketika dua orang perempuan datang kepada Rasulullah ﷺ, dan di tangan mereka terlihat gelang dari emas. Rasulullah  pun bertanya kepada mereka, ‘Apakah sudah kamu tunaikan zakatnya?’ Mereka menjawab: ‘Belum.’ Maka Rasulullah ﷺ  berkata, ‘Apakah kalian berdua ingin disiksa di Hari Kiamat kelak dengan dua gelang dari api?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau berkata, ‘(Jika kalian tidak ingin demikian), maka tunaikanlah zakatnya’.” ([8])

  • Pendapat Kedua: Tidak Ada Kewajiban Menunaikan Zakat Perhiasan yang Digunakan
Ini adalah mazhab jumhur Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan kebanyakan ulama. ([22])

Dalil-dalil pendapat ini adalah:
Dari Al-Qur’an:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  (٣٤) يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. Ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah: 34-35)

Segi pendalilan: penyebutan harta simpanan dan infak dalam ayat di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan emas dan perak di situ adalah uang, karena itulah yang disimpan dan diinfakkan. Adapun perhiasan biasa yang digunakan maka tidak termasuk harta simpanan dan bukan juga untuk diinfakkan. ([23])

Dari sunah:
Dari Zainab radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

تَصَدَّقْنَ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ…الحديث.

“Bersedekahlah wahai kaum wanita, sekalipun dari perhiasan kalian.” ([24])

Segi pendalilan: hadits ini menunjukkan tidak wajib zakat pada perhiasan, seandainya wajib maka beliau tidak akan menyebutnya untuk sedekah sunah. ([25])

Selasa, 06 Desember 2022

 Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Resume


Kelompok Ekstrimisme (Al-qaeda).

  • Pengertian
    Al-Qaeda digolongkan sebagai organisasi paramiliter fundamentalis Islam Sunni atau organisasi teroris internasional oleh Amerika Serikat, Israel, PBB, Uni Eropa, Britania Raya, Kanada, Uni Emirat Arab, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Arab Saudi, Rusia, Tiongkok, Indonesia, dan beberapa negara lain.

    Al-Qaeda didirikan oleh jutawan Saudi Osama Bin Laden pada akhir 1980-an di Arab. Namanya berarti "pangkalan" atau "jaringan", dan ia berfungsi sebagai jejaring dukungan logistik dan persenjataan bagi Muslim yang berperang melawan Uni Soviet.

    Tujuan utamanya adalah mengurangi pengaruh luar terhadap kepentingan Islam. Keberadaan Al-qaeda juga merupakan organisasi jihad dan memperjuangkan umat Islam dari imperialisme Barat banyak menuai kontra karena caranya yang kurang manusiawi dan tidak susuai dengan kaidah dan hukum-hukum Islam yang merupakan basis dari organisasi tersebut.

  • Sejarah
    Sejarah munculnya Al Qaeda bisa ditelusuri sejak masa pendudukan Afganistan oleh militer Uni Soviet pada tahun 1980 - 1988. Saat itu, Uni Soviet yang dibantu oleh pemerintah Afganistan terlibat konflik bersenjata melawan milisi-milisi lokal yang enggan diperintah oleh rezim komunis setempat. Situasi tersebut lantas dimanfaatkan oleh AS untuk memberikan bantuan pelatihan dan persenjataan kepada milisi-milisi yang bersangkutan agar mereka bisa memerangi pasukan Soviet. Sebagian dari mereka nantinya ada yang menjadi simpatisan Al Qaeda sehingga muncullah opini kalau intelijen AS membantu menciptakan Al Qaeda secara tidak langsung. 

Satu dari sekian banyak mujahidin tersebut adalah Osama Bin Laden yang berasal dari Arab Saudi.

    Dengan bermodalkan jaringan koneksi dan kekayaan pribadinya yang berasal dari perusahaan konstruksi milik keluarganya, Osama mendirikan kamp-kamp militer untumerekrut, melatih, dan mempersenjatai para mujahidin asing yang hendak diterjunkan di Afganistan. Menjelang berakhirnya Perang Soviet-Afganistan, Osama melakukan pertemuan dengan sejumlah mujahidin lain untuk membahas rencana mereka selepas perang. Berdasarkan hasil pertemuan yang berlangsung pada tahun 1988 tersebut, mereka kemudian sepakat untuk membentuk kelompok baru yang fokusnya adalah memperluas area operasi perjuangan bersenjata mereka ke luar Afganistan. Pertemuan itu pula yang disebut-sebut menjadi cikal-bakal lahirnya Al Qaeda. 

    Berakhirnya perang lalu dimanfaatkan oleh Osama untuk kembali ke Arab Saudi pada tahun 1989. Setahun kemudian, Irak melakukan invasi militer ke Kuwait sekaligus melahirkan kekhawatiran di Arab Saudi kalau militer Irak akan melanjutkan operasi militernya ke wilayah Saudi.

    Osama lantas mencoba memberikan solusi dengan cara menyiapkan mujahidin-mujahidin pengikutnya untuk berhadap-hadapan dengan pasukan Irak jika militer Irak benar-benar menyerbu wilayah Saudi. Alih-alih menerima tawaran Osama, pemerintah Saudi lebih memilih untuk bekerja sama dengan AS dan membiarkan pasukan koalisi pimpinan AS memanfaatkan wilayah Saudi sebagai markas untuk menggempur Irak. Keputusan tersebut langsung menyulut kemarahan Osama yang memiliki sentimen kebencian tersendiri kepada AS dan enggan melihat keterlibatan pasukan non-Muslim dalam melindungi wilayah Saudi. Ketika Osama menyampaikan rasa tidak setujunya dengan menghujat pemerintah Saudi secara terang-terangan, pemerintah Saudi lantas meresponnya dengan cara mengusir Osama keluar negeri pada tahun 1991.

  • Pergerakan
    Terusir dari Saudi, Osama lalu menjadikan Sudan sebagai markas baru kelompoknya. Di sinilah, Al Qaeda mulai merumuskan rencananya untuk melakukan aksi-aksi penyerangan di wilayah lain. Tanggal 26 Februari 1993 contohnya, Al Qaeda meledakkan bom seberat 500 kg di halaman parkir gedung WTC. 2 tahun kemudian, Al Qaeda melakukan percobaan pembunuhan yang gagal kepada presiden Mesir, Husni Mubarak. Masih di tahun yang sama, Al Qaeda juga meledakkan bom di Riyadh, ibukota Arab Saudi.

    Tahun 1996, sebagai akibat dari meningkatnya tekanan dunia internasional atas aksi-aksi Al Qaeda, pemerintah Sudan akhirnya mendeportasi Osama keluar negeri. Terbuang dari Sudan, Osama kemudian bertolak ke tanah kelahiran Al Qaeda yang tidak lain merupakan Afganistan dan kini sedang diperintah oleh kelompok Taliban yang memiliki kesamaan ideologi dengan Al Qaeda. Pada periode yang sama, Al Qaeda juga melebarkan sayapnya ke tanah Eropa dengan memanfaatkan mujahidin-mujahidin asing yang terlibat dalam konflik di Bosnia dan Kosovo. Bulan Januari 2000, sejumlah anggota Al Qaeda dan kelompok militan Asia Tenggara "Jemaah Islamiyah" (JI) melakukan pertemuan rahasia di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Tidak diketahui detail persis isi pertemuan tersebut. Namun pertemuan tersebut diduga ada hubungannya dengan rencana JI untuk melakukan aksi-aksi penyerangan di kawasan Asia Tenggara pada tahun-tahun berikutnya. Salah satu contoh aksi tersebut adalah peristiwa Bom Bali I pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan warga asing. Masih di tahun yang sama, aparat Indonesia juga sempat menahan salah satu anggota Al Qaeda yang bernama Omar Al-Farouq.




Selasa, 29 November 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Resume


  • Tasawuf Modern (Prof.Dr.Hamka)

Hamka  merupakan singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Abdullah (1908-1981).  Ia  adalah  orang  yang  mempunyai  integritas  yang  tinggi  dalam  bidang moral dan keilmuan. Hamka terkenal sebagai ulama dan cendekiawan terkemuka di  Indonesia. Selain  itu,  dengan  pemikirannya,  ia  mampu  menguasai  beberapa bidang keilmuan, antara lain  tafsir yaitu tafsir Al  Azhar sebanyak 30 juz,  tasawuf  yaitu Tasawuf  Modern, Renungan Tasawuf serta  Tasawuf Dan Perkembangannya. Fiqh, sejarah yaitu buku Sejarah Umat Islam , lsafat, dan sastra yaitu buku judul “Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kabah, Robohnya Suara Kami” dan  lainnya.

Bagi Hamka sebagai salah satu ulama Indonesia yang lahir pada tahun 1908 menyebutkan bahwa zuhud merupakan sikap jiwa yang tidak ingin dan tidak demam terhadap harta, serta tidak terikat oleh materi. Harta boleh dimiliki tetapi diperuntukkan  pada  hal-hal yang bermanfaat.  Manusia  harus  mempunyai keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani. Perilaku zuhud bagi Hamka adalah siap miskin, siap kaya, dan bersedia untuk tidak mempunyai uang sepeser pun,  dan bersedia untuk menjadi milyuner, namun harta tidak menjadi sebab melupakan Tuhan dan lalai terhadap kewajiban. Zuhud tidak berarti ekslusif dari kehidupan dunia, sebab hal ini dilarang oleh Islam. Islam menganjurkan semangat untuk berjuang, semangat berkorban, dan bekerja bukan malas-malasan.

Dalam  tasawuf  modern  yang  ditawarkan  oleh  Hamka,  seorang  su  harus menempatkan Tuan  dalam skala  “tauhid”.  Tauhid  dini  artinya  :  Tuhan  yang  Esa itu ada pada posisi transenden (berada di luar dan di atas terpisah dari makhluk) tetapi sekaligus terasa dekat dalam hati (qalb). Pengertian ini merupakan gabungan antara konsep keakidahan (ilmu  kalam)  dan  konsep “ihsan” menurut Rasulullah SAW.  Dengan  demikian  Tuhan tidak  ditempatkan “terlalu jauh”  tetapi  juga  tidak “terlalu dekat”. Hamka  menekankan  bertasawuf  lewat  taat  peribadatan  (ibadah)  yang dituntunkan agama dan merenungkan hikmah (semangat Islam yang tersembunyi) di balik seluruh bentuk dan macam peribadatan itu. Kehidupan tasawuf seseorang baru dapat dikatakan berhasil jika pada diri seseorang tersebut tampak etos sosial yang tinggi, kepekaan sosial yang tinggi (karamah dalam arti sosio-relgius)  Sama dengan juga kehormatan yang disebabkan kiprah dan jasa sosial yang dimotivasi oleh dorongan kesalehan dalam menjalankan syariah agama). 

Salah  satu  dari  jalan  tasawuf  adalah  kefakiran  (poverty).  Arti  kefakiran (memiliki sesedikit mungkin barang-barang duniawi dipandang secara meyakinkan sebagai yang sangat mungkin mencapai keselamatan) dalam arti sesungguhnya itu bukan berarti  semata-mata  kekurangan dalam hal  kekayaan, tetapi bahkan tidak memiliki keinginan untuk memperoleh kekayaan ini dapat diandaikan kosongnya hati (dari keinginan terhadap perolehan kekayaan) sebagaimana kosongnya tangan (karena tidak  memegang  apa-apa).

Bagi Hamka, orang kaya adalah orang yang sedikit kemauannya dan seseorang yang banyak keperluan dan kemauannya itulah orang yang miskin. Kekayaan hakiki adalah mencukupkan yang ada, sudi menerima walaupun berlipat-ganda beratus-ribu milyun,  sebab  dia  nikmat  Tuhan.  Dan  tidak  pula  kecewa  jika jumlahnya berkurang, sebab  dia datang dari sana dan  akan kembali ke sana. Hamka berpendapat  bahwa  nilai-nilai tersebut haruslah dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Nilai-nilai spiritualitas tersebut antara lain: takwa, tawakal yang bukan fatalistik tetapi takwa berupa sikap aktif dan melakukan ikhtiar semaksimal dan seoptimal mungkin.


  • Syekh Yusuf Al-Makassari

Syekh Yusuf Al-Makassari adalah seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia yang pernah berjuang menentang penjajahan Belanda. Ia juga sering disebut sebagai Syekh Yusuf Abu Mahasin Hadiyatullah Taj al-Khalawati al-Makassari atau Tuanta Salamaka ri Gowa, yang artinya "Guru Kami yang Agung dari Gowa".

Karena sikap intolerannya terhadap penjajahan Belanda, Syekh Yusuf Al-Makassari diasingkan ke Sri Lanka dan Afrika Selatan. Kendati demikian, di pengasingannya, ia tetap bertahan sebagai seorang pedakwah Islam hingga menjadi sosok berpengaruh di Afrika Selatan.

Karyanya yang paling populer, yakni Safiinat An Najah, yang hingga kini masih banyak diajarkan di berbagai pesantren. Di Museum Pusat Jakarta, juga didapati sekitar 10 manuskrip Syekh Yusuf yang belum diterjemahkan.

Masa muda
Syekh Yusuf Al-Makassari atau Syekh Yusuf Abul Mahasin Tajul Khalwati Al-Makasari Al-Bantani lahir pada 3 Juli 1626 di Gowa, Sulawesi Selatan. Ia merupakan putra dari Abdullah, yang diriwayatkan sebagai seorang ulama suci dan memiliki karomah, dan Aminah, putri dari Gallarang Moncongloe. Konon, saat kelahirannya, cahaya sangat terang menyinari langit daerah Gowa, yang diyakini sebagai pertanda alam menyambut kelahiran seorang ulama besar. Ketika usianya baru 40 hari, orang tuanya bercerai. Setelah itu, Aminah dipersunting oleh Raja Gowa dan membawa Syekh Yusuf hidup di istana. Di istana, Syekh Yusuf mendapatkan pendidikan Islam dan mampu menghafalkan seluruh isi Al Quran saat usianya masih kecil. Ia belajar dengan dibimbing langsung oleh seorang guru bernama Daeng ri Tasammang

Wafat
Peran Syekh Yusuf Al-Makassari dalam menyebarkan Islam di Afrika Selatan dilakukan selama enam tahun, hingga akhir hayatnya. Ia meninggal di Cape Town pada 1699, di usia 72 tahun. Atas permintaan Sultan Abdul Jalil, jenazah Syekh Yusuf akhirnya dimakamkan di Lakiung, Makassar, pada 1705. Syekh Muhammad Yusuf Al-Makassari tidak hanya berjasa bagi Indonesia, tetapi diakui berperan besar dalam perkembangan Islam di Afrika Selatan. Pada 1995, Syekh Yusuf Al-Makassari dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Soeharto. Tidak hanya itu, Syekh Muhammad Yusuf Al-Makassari mendapat gelar pahlawan dari negara Afrika Selatan pada 2009.

Selasa, 08 November 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Resume

     Tujuan penciptaan manusia yang pertama adalah untuk mengabdi dan menghambakan diri kepada Allah SWT (ibadah). Tujuan ini mendidik manusia untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, karena ibadah dapat dikatakan sempurna apabila dilaksanakan atas dasar landasan iman kepada-Nya. Semakin tinggi tingkat keimanan seseorang, maka semakin tinggi pula kualitas ibadah yang dilakukan. Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan seseorang untuk senantiasa meningkatkan dan memperbaharui keimanan, karena iman dapat mengalami pasang naik maupun pasang surut. Sabda Rasulullah :

عن أبي هريرة أن النبي صلي الله عليه وسلم قال : "جددوا إيمانكم "قالوا: كيف نجدد إيماننا ؟ قال : "قولوا : لا إله إلا الله (رواه أحمد)

Tarbiyah Imaniyah (mendidik iman) dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; pertama, selalu mentadaburi (mengamati, mempelajari, menghayati) tanda-tanda kekuasaan Allah Dzat Pencipta serta keluasan rahmat dan hikmah perbuatan-Nya. kedua, selalu mengingat kematian yang penuh kepastian. ketiga, mendalami fungsi semua jenis ibadah sebagai salah satu cara mendidik iman. caranya dengan banyak mengerjakan amal shalih yang sendi utamanya adalah keikhlasan, juga memperbanyak do'a dan harapan kepada Allah SWT semata, menghindari riya' dalam berbuat dan bertindak, mencintai firman Allah, berkeyakinan bahwa kelak akan berjumpa langsung dengan Allah SWT, dan terakhir melanggengkan rasa syukur dalam keadaan apapun.

     Tujuan penciptaan manusia yang kedua adalah Allah menempatkan manusia sebagai khalifah fi al-ardh, yaitu manusia yang diberi derajat tinggi untuk mengatur, mengelola dan mengolah semua potensi yang ada dimuka bumi. Keadaan ini mendidik manusia untuk selalu berfikir kearah pengembangan pengelolaan seluruh potensi yang ada sehingga tercipta sumber daya manusia (SDM) yang professional. Terpilihnya manusia sebagai pemimpin di muka bumi mendidik mereka untuk memberikan takaran yang seimbang bagi manusia itu sendiri bahwa di satu sisi ia harus bertanggungjawab terhadap dirinya, masyarakat dan alam semesta, dan di sisi lain ia tidak dapat melepaskan dirinya sebagai hamba yang harus patuh terhadap cosmos Ilahiyyah.

     Tujuan penciptaan manusia yang ketiga adalah mengemban amanah, yaitu kesanggupan manusia memikul beban taklif yang diberikan oleh Allah SWT. Hal ini mendidik orang-orang beriman supaya selalu memelihara amanah dan mematuhi perintah tersebut. Amanah yang sudah ditetapkan tersebut agar ti- dak dikhianati, baik amanah dari Allah SWT dan Rasul-Nya maupun amanah antara sesama manusia.

     Manusia diciptakan Allah SWT bertujuan di antaranya adalah untuk beribadah kepada-Nya dan menjadi khalifah Allah SWT di muka bumi (Khalifah Allah fi al-Ardh). Dalam menjalankan kedua misi tersebut, manu- sia juga diberi beban yang cukup berat, yaitu berupa al-amanah atau beban takhlif. Semua itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT berupa pahala dan dosa atau balasan syubrga dan neraka sesuai dengan kadar al-ibadah, al-khalifah dan al-amanah yang ia lakukan selama hidup di dunia.


Sabtu, 29 Oktober 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Manusia, Agama dan Islam merupakan masalah yang sangat penting, karena ketiganya mempunyai pengaruh besar dalam pembinaan generasi yang akan datang, yang tetap beriman kepada Allah dan tetap berpegang pada nila-nilai spiritual yang sesuai dengan agama-agama samawi (agama yang datang dari langit atau agama wahyu). Agama merupakan sarana yang menjamin kelapangan dada dalam individu dan menumbuhkan ketenangan hati pemeluknya (Nurmadia: 2019, 30).Agama akan memelihara manusia dari penyimpangan, kesalahan dan menjauhkannya dari tingkah laku yang negatif. Bahkan agama akan membuat hati manusia menjadi jernih, halus dan suci. Disamping itu, agama juga merupakan benteng pertahanan bagi generasi muda muslim dalam menghadapi berbagai aliran sesat. Agama juga mempunyai peranan penting dalam pembinaan akidah dan akhlak dan juga merupakan jalan untuk membina pribadi dan masyarakat yang individu-individunya terikat oleh rasa persaudaraan, cinta kasih dan tolong menolong. Islam dengan berbagai ketentuannya dapat menjamin bagi orang yang melaksanakan hukum-hukumnya akanmeqncapai tujuan yang tinggi. Al qur an mengisyaratkan bahwa pada dasarnya manusia itu secara naluri adalah beragama atau percaya pada Tuhan, Q.S. al-A'raf [7]:172.

1. Mengapa manusia membutuhkan agama dalam hidupnya?

 Manusia membutuhkan agama di dalam kehidupannya, yaitu sebagai pegangan hidup baik untuk kehidupan di dunia maupun di akherat kelak. Sudah barang tentu agar semuanya itu dapat dicapai maka ia harus dapat menjaga keseimbangan antara dua kebutuhan, yaitu kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Manusia harus beragama juga karena manusia tidak memiliki standar moral sendiri, dan untuk membuat keteraturan dalam hidup dan masyarakat serta agar mendapatkan ketenangan hati dan kebahagian maka diperlukan standar moral objektif yang diatur oleh kekuasaan yang lebih besar dan hakiki, yaitu Allah SWT.

2. Apa tujuan adanya agama dalam kehidupan?

          Agama merupakan risalah yang disampaikan Tuhan kepada para nabi-Nya untuk memberi peringatan kepada manusia, (Muhammadin: 2013, 99). Agama mempunyai peranan penting dalam mengatur/mengorganisasikan dan mengarahkan kehidupan sosial. Agama juga menolong menjaga norma-norma sosial dan kontrol sosial. Ia mensosialisasikan individu dan melakukan kontrol baik terhadap individu maupun kelompok dengan berbagai cara. 

             Agama Islam itu berfungsi sebagai jalan untuk menggapai kemaslahatan, ketenangan dan kedamaian serta keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Tak satupun ajaran dari Islam, baik perintah maupun larangan, yang bertujuan untuk menciptakan kerusakan di muka bumi ini atau kesengsaraan di akhirat nanti.


Minggu, 23 Oktober 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Krisis Spiritual : Manusia modern yang terlalu mendewakan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Solusi
Kembali kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT, dekatkan diri pada-Nya dan perbaiki ibadah agar kita mampu menemukan pribadi manusia yg seutuhnya. serta lakukan Amaliah zikir misalnya, banyak sekali rahasia dan manfaat yang dilakukan oleh para hamba yang beriman dan bertakwa, yaitu dapat menimbulkan ketenangan dan kedamaian dalam jiwa bagi yang mengamalkannya. Allah swt berfirman: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” Ketenangan dan kedamaian merupakan dambaan setiap insan karena merupakan sumber utama dari kebahagiaan hidup.


Krisis Akhlak : Bullying


Solusi
Pertama, kita harus waspada dan selektif dalam segala arus globalisasi yang terjadi saat ini. Maksudnya adalah kita harus bisa memilih mana budaya yang dapat kita serap dari luar yang memang bisa memajukan bangsa Indonesia kedepannya sesuai dengan pancasila tentunya.

Kedua, pembinaan moral oleh orang tua yang harus dilakukan sejak dini. Peran orang tua dalam mengatasi krisis moral pemuda itu cukup penting, karena sosok mereka lah yang akan memberikan  pendidikan serta pemenuhan hak-hak anaknya untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi masing-masing

Ketiga, yang tak kalah penting yaitu meningkatkan keimanan diri. Iman secara isitilah yakni mengucapkan dengan lisan, membenarkan dalam hati, dan mengamalkan dalam perbuatan.


Krisis Lingkungan Hidup : Banjir


Solusi :

  • Melakukan reboisasi (penanaman kembali)
  • Melakukan terasering di daerah hulu sungai.
  • Membangun drainase dan waduk penampungan air.
  • Menindak dan mencegah penebangan liar.
  • Membersihkan saluran air dari sampah.

Nama : Andita Zahra Sabrina Nim  : 2201055067 Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris Kelas : 1C Pendidikan Agama Islam Agama islam   merupakan ag...