Selasa, 27 Desember 2022

Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Agama islam merupakan agama yang Allah ridhai sebagimana yang tersebut dalam salah satu ayat Al Qur'an. Ayat yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah yang terdapat di dalam surah Al Maidah ayat yang ke 3. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam surah Al Maidah ayat yang ke 3 adalah :

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Islam dikenal dengan agama yang sempurna, yaitu sempurna dalam mengatur segala bidang termasuk di dalamnya

  • Hubungan manusia dengan Allah SWT (hablumminallah),
  • Hubungan manusia dengan sesama manusia (hablumminannas),
  • Hubungan manusia dengan alam sekitarnya (hablumminalalam).

Islam juga mengatur segala aspek, mulai dari hal kecil sampai hal besar dalam kehidupan sehari-hari contohnya rukun-rukun, doa-doa di setiap melakukan aktivitas seperti ketika makan, bersih-bersih, bersuci, yang mana tidak ada agama lain yang mengatur hal tersebut selain Islam.


Karakteristik Agama Islam

Karakteristik agama islam menurut Al-Qur’an ada beberapa yang harus kita ketahui diantaranya:

  1. Ketuhanan atau Rabbaniyah: Yaitu ajaran yang sumbernya dari Allah SWT bukan dari manusia.
  2. Kemanusian atau Insânîyyah: yaitu Semua tuntunannya sesuai dengan fitrah manusia. Pengaturan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga agar fitrah tidak membawa pada runtuhnya nilai kemanusiaan, namun tidak berlawanan.
  3. Realistis atau Al-Waqi’îyyah: Yaitu ajarannya dapat diamalkan oleh semua manusia, terlepas dari status sosial dll.
  4. Ketercakupan semua aspek atau Asy-Syumûl: Yaitu Ajarannya menyangkut segala aspek kehidupan.
  5. Tidak memberatkan atau ‘Adam Al-Haraj: Yaitu Islam bertujuan menyelamatkan manusia, bukan memberatkannya.
  6. Moderasi atau Al-Wasathîyyah: Yaitu tuntunannya bersifat pertengahan. Menjadikan kehidupan dunia untuk kebahagiaan akhirat.
  7. Kejelasan atau Al-Wudhûh: Yaitu ajarannya jelas dan logis. Tidak ada yang bertentangan dengan akal.
  8. Penahapan dan Keberangsuran atau At-Tadarruj: Yaitu ajaran Islam diturunkan secara bertahap. Diawali dengan hal yang berkaitan dengan akidah lalu persoalan hukum.
  9. Sesuai dengan semua tempat dan situasi atau Al-Khair, nilai-nilai universal, yaitu prinsip dan ketentuan berkaitan dengan fitrah dan keperluan tetap manusia, contoh kasih sayang orangtua, kebutuhan akan makanan, dan pakaian.
  10. Sedikitnya tugas-tugas keagamaan atau Qillat At-Taklîf: Yaitu islam tidak membebani manusia dengan tugas yang berat dan banyak. Semua disesuaikan dengan kemampuan manusia itu sendiri.

Adapun Karakteristik Agama Islam secara universal, yaitu :

  1. Agama yg datangnya dari Allah
  2. Agama islam menjelaskan tentang tujuan dari manusia Allah ciptakan.
  3. Agama islam merupakan agama yang tidak akan bertentangan dengan fitrah manusia.
  4. Semua syariat yang ada dalam agama islam berisikan tentang ajaran yang paling bijak bagi manusia selama hidup di dunia.
  5. Agama islam merupakan agama yang fleksibel sehingga sesuai dengan semua zaman dan semua bangsa dan semua kondisi.
  6. Agama islam merupakan agama yang cinta damai dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Selasa, 20 Desember 2022

 Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Secara umum, masyarakat Indonesia berpegang teguh pada empat madzhab yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali untuk dijadikan sebagai sumber pedoman sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Setiap diantara mereka, memiliki pendapat yang berbeda dalam memberikan atau menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara. Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab perbedaan mereka dalam berpendapat, diantaranya adalah perbedaan tempat serta kondisi dan situasi yang dialami sangatlah berbeda. Lain dari pada itu, setiap diantara mereka memeiliki ciri khas dalam menetapkan hukum pada suatu perkara.

5 Kasus beserta perbedaan pendapat dari 4 Mazhab.

       1. Rukun bacaan Al-fatihah dalam Sholat

Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidak di setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, Imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.


       2. Rukun Wudhu

Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
  • 4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
  • 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.


       3. Batasan aurat wanita saat Sholat.

Ketika shalat baik sendiri maupun berjamaah adalah wajib hukumnya untuk menutup aurat. Apabila aurat terbuka di tengah shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Namun jika terbukanya secara sengaja maka shalat tersebut batal dan wajib mengulangi. Batas aurat wanita menurut empat madzhab ketika shalat adalah sebagai berikut:
  • Madzhab Syafi’i: Batasan aurat wanita saat shalat menurut madzhab syafii adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
  • Madzhab Hanafi: Saat shalat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).
  • Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
  • Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi aurat wanita ketika shalat menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzoh (berat) dan mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhoffafah (ringan) ialah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan, dan dari lutut sampai telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mugholladzoh ketika shalat dapat membatalkan shalatnya. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.


       4. Hukum membaca Al-qur'an saat haid.

Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh melakukan puasa, shalat, dan beberapa ibadah lainnya. Hukum menyentuh Al-Qur’an bagi wanita haid yakni tidak boleh apalagi membawanya. Berbeda halnya dengan hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid. Terdapat banyak perbedaan pendapat tentang hukum wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an. Ada pendapat yang memperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, namun ada juga yang melarangnya.

Mazhab yang memperbolehkan wanita sedang haid membaca Al-Qur’an yakni mazhab Hanafi dan Maliki. Pendapat ulama dari kalangan ini juga sering menjadi rujukan atau hujjah oleh berbagai pihak untuk memperbolehkan wanita haid membaca Al-Quran. Terlebih lagi bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfid atau hafalan Al-Qur’an yang dapat menyelesaikan hafalannya sesuai target tanpa ada halangan. 

Menurut Mazhab Syafi'i yang terkenal dengan pemahaman yang sangat ketat melang wanita haid  membaca Al-Qur’an. Seperti menurut salah satu ulama yang mengikuti mazhab ini yakni Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu. Di dalam kitab tersebut, menjelaskan haram hukumnya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an sebagaimana jumhur ulama di kalangan mazhab tersebut. Selain itu menurutnya juga masa haid yang berlangsung dalam beberapa hari biasanya tidak akan sampai membuat seseorang lupa pada hafalannya bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfidz. 

Sedangkan menurut mazhab Hanbali mayoritas ulamanya tidak melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Alasannya mengacu pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib: “Tidaklah Nabi melarang seorang membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an selama dia tidak dalam keadaan junub”.


       5. Hukum Zakat perhiasan.

Ada banyak pendapat dalam masalah ini, tetapi ada dua pendapat yang terkuat:
  • Pendapat Pertama: Wajib Menunaikan Zakat Perhiasan
Ini adalah mazhab Hanafiyah, salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga merupakan pendapat sejumlah ulama salaf, seperti Ibnul Mundzir, al-Khaththabi, Ibnu Hazm, dipilih oleh as-Shan’ani s serta ulama kontemporer seperti Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Dalil-dalil pendapat ini adalah:
Dari Al-Qur’an.
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah 34)

Segi pendalilan: perhiasan termasuk dalam keumuman ayat tersebut, tidak ada dalil yang mengecualikan kondisi dan macam tertentu dari emas dan perak, sehingga tidak boleh mengkhususkan jenis tertentu tanpa nas maupun ijmak. ([7])

Dari sunah.
عَنْ عَمْرو بن شُعَيْب عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امرأتَيْنِ أَتَتَا رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم وَفِي أَيْدِيْهِمَا سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُمَا: أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللهُ – تَعَالَى – سِوَارَيْنِ مِنْ نَار؟ !، قَالَتَا: لَا، قَالَ : فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Dari Amr bin Syu’aib radhiallahu ‘anhu dari kakeknya, bahwa suatu ketika dua orang perempuan datang kepada Rasulullah ﷺ, dan di tangan mereka terlihat gelang dari emas. Rasulullah  pun bertanya kepada mereka, ‘Apakah sudah kamu tunaikan zakatnya?’ Mereka menjawab: ‘Belum.’ Maka Rasulullah ﷺ  berkata, ‘Apakah kalian berdua ingin disiksa di Hari Kiamat kelak dengan dua gelang dari api?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau berkata, ‘(Jika kalian tidak ingin demikian), maka tunaikanlah zakatnya’.” ([8])

  • Pendapat Kedua: Tidak Ada Kewajiban Menunaikan Zakat Perhiasan yang Digunakan
Ini adalah mazhab jumhur Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan kebanyakan ulama. ([22])

Dalil-dalil pendapat ini adalah:
Dari Al-Qur’an:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  (٣٤) يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. Ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah: 34-35)

Segi pendalilan: penyebutan harta simpanan dan infak dalam ayat di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan emas dan perak di situ adalah uang, karena itulah yang disimpan dan diinfakkan. Adapun perhiasan biasa yang digunakan maka tidak termasuk harta simpanan dan bukan juga untuk diinfakkan. ([23])

Dari sunah:
Dari Zainab radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

تَصَدَّقْنَ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ…الحديث.

“Bersedekahlah wahai kaum wanita, sekalipun dari perhiasan kalian.” ([24])

Segi pendalilan: hadits ini menunjukkan tidak wajib zakat pada perhiasan, seandainya wajib maka beliau tidak akan menyebutnya untuk sedekah sunah. ([25])

Selasa, 06 Desember 2022

 Nama : Andita Zahra Sabrina

Nim  : 2201055067

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris

Kelas : 1C

Pendidikan Agama Islam

Resume


Kelompok Ekstrimisme (Al-qaeda).

  • Pengertian
    Al-Qaeda digolongkan sebagai organisasi paramiliter fundamentalis Islam Sunni atau organisasi teroris internasional oleh Amerika Serikat, Israel, PBB, Uni Eropa, Britania Raya, Kanada, Uni Emirat Arab, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Arab Saudi, Rusia, Tiongkok, Indonesia, dan beberapa negara lain.

    Al-Qaeda didirikan oleh jutawan Saudi Osama Bin Laden pada akhir 1980-an di Arab. Namanya berarti "pangkalan" atau "jaringan", dan ia berfungsi sebagai jejaring dukungan logistik dan persenjataan bagi Muslim yang berperang melawan Uni Soviet.

    Tujuan utamanya adalah mengurangi pengaruh luar terhadap kepentingan Islam. Keberadaan Al-qaeda juga merupakan organisasi jihad dan memperjuangkan umat Islam dari imperialisme Barat banyak menuai kontra karena caranya yang kurang manusiawi dan tidak susuai dengan kaidah dan hukum-hukum Islam yang merupakan basis dari organisasi tersebut.

  • Sejarah
    Sejarah munculnya Al Qaeda bisa ditelusuri sejak masa pendudukan Afganistan oleh militer Uni Soviet pada tahun 1980 - 1988. Saat itu, Uni Soviet yang dibantu oleh pemerintah Afganistan terlibat konflik bersenjata melawan milisi-milisi lokal yang enggan diperintah oleh rezim komunis setempat. Situasi tersebut lantas dimanfaatkan oleh AS untuk memberikan bantuan pelatihan dan persenjataan kepada milisi-milisi yang bersangkutan agar mereka bisa memerangi pasukan Soviet. Sebagian dari mereka nantinya ada yang menjadi simpatisan Al Qaeda sehingga muncullah opini kalau intelijen AS membantu menciptakan Al Qaeda secara tidak langsung. 

Satu dari sekian banyak mujahidin tersebut adalah Osama Bin Laden yang berasal dari Arab Saudi.

    Dengan bermodalkan jaringan koneksi dan kekayaan pribadinya yang berasal dari perusahaan konstruksi milik keluarganya, Osama mendirikan kamp-kamp militer untumerekrut, melatih, dan mempersenjatai para mujahidin asing yang hendak diterjunkan di Afganistan. Menjelang berakhirnya Perang Soviet-Afganistan, Osama melakukan pertemuan dengan sejumlah mujahidin lain untuk membahas rencana mereka selepas perang. Berdasarkan hasil pertemuan yang berlangsung pada tahun 1988 tersebut, mereka kemudian sepakat untuk membentuk kelompok baru yang fokusnya adalah memperluas area operasi perjuangan bersenjata mereka ke luar Afganistan. Pertemuan itu pula yang disebut-sebut menjadi cikal-bakal lahirnya Al Qaeda. 

    Berakhirnya perang lalu dimanfaatkan oleh Osama untuk kembali ke Arab Saudi pada tahun 1989. Setahun kemudian, Irak melakukan invasi militer ke Kuwait sekaligus melahirkan kekhawatiran di Arab Saudi kalau militer Irak akan melanjutkan operasi militernya ke wilayah Saudi.

    Osama lantas mencoba memberikan solusi dengan cara menyiapkan mujahidin-mujahidin pengikutnya untuk berhadap-hadapan dengan pasukan Irak jika militer Irak benar-benar menyerbu wilayah Saudi. Alih-alih menerima tawaran Osama, pemerintah Saudi lebih memilih untuk bekerja sama dengan AS dan membiarkan pasukan koalisi pimpinan AS memanfaatkan wilayah Saudi sebagai markas untuk menggempur Irak. Keputusan tersebut langsung menyulut kemarahan Osama yang memiliki sentimen kebencian tersendiri kepada AS dan enggan melihat keterlibatan pasukan non-Muslim dalam melindungi wilayah Saudi. Ketika Osama menyampaikan rasa tidak setujunya dengan menghujat pemerintah Saudi secara terang-terangan, pemerintah Saudi lantas meresponnya dengan cara mengusir Osama keluar negeri pada tahun 1991.

  • Pergerakan
    Terusir dari Saudi, Osama lalu menjadikan Sudan sebagai markas baru kelompoknya. Di sinilah, Al Qaeda mulai merumuskan rencananya untuk melakukan aksi-aksi penyerangan di wilayah lain. Tanggal 26 Februari 1993 contohnya, Al Qaeda meledakkan bom seberat 500 kg di halaman parkir gedung WTC. 2 tahun kemudian, Al Qaeda melakukan percobaan pembunuhan yang gagal kepada presiden Mesir, Husni Mubarak. Masih di tahun yang sama, Al Qaeda juga meledakkan bom di Riyadh, ibukota Arab Saudi.

    Tahun 1996, sebagai akibat dari meningkatnya tekanan dunia internasional atas aksi-aksi Al Qaeda, pemerintah Sudan akhirnya mendeportasi Osama keluar negeri. Terbuang dari Sudan, Osama kemudian bertolak ke tanah kelahiran Al Qaeda yang tidak lain merupakan Afganistan dan kini sedang diperintah oleh kelompok Taliban yang memiliki kesamaan ideologi dengan Al Qaeda. Pada periode yang sama, Al Qaeda juga melebarkan sayapnya ke tanah Eropa dengan memanfaatkan mujahidin-mujahidin asing yang terlibat dalam konflik di Bosnia dan Kosovo. Bulan Januari 2000, sejumlah anggota Al Qaeda dan kelompok militan Asia Tenggara "Jemaah Islamiyah" (JI) melakukan pertemuan rahasia di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Tidak diketahui detail persis isi pertemuan tersebut. Namun pertemuan tersebut diduga ada hubungannya dengan rencana JI untuk melakukan aksi-aksi penyerangan di kawasan Asia Tenggara pada tahun-tahun berikutnya. Salah satu contoh aksi tersebut adalah peristiwa Bom Bali I pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan warga asing. Masih di tahun yang sama, aparat Indonesia juga sempat menahan salah satu anggota Al Qaeda yang bernama Omar Al-Farouq.




Nama : Andita Zahra Sabrina Nim  : 2201055067 Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris Kelas : 1C Pendidikan Agama Islam Agama islam   merupakan ag...